Menteri HAM Tanggapi Kritik Komnas HAM soal Barak TNI untuk Anak Bermasalah: Mereka Tak Merujuk Kepada UU Apapun

Menteri Hal Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi XIII DPR, Kamis, 31/10/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menanggapi kritik Komnas HAM terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang mengirim anak-anak bermasalah ke barak militer untuk menjalani pelatihan kedisiplinan.

Menurut Pigai, kritik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam kerangka hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

“Komnas HAM tidak merujuk kepada undang-undang apapun. Ketika saya menyatakan bahwa ini bukan corporal punishment, maka tidak ada rujukan HAM yang bisa digunakan untuk menyatakan kebijakan itu melanggar,” kata Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, 6/5/2025.

Ia menilai, pendekatan yang digunakan Pemerintah Jabar tidak mengarah pada pendidikan kewarganegaraan atau civic education, sebagaimana dikemukakan Komnas HAM. Sebaliknya, program tersebut lebih mengarah pada peningkatan kapasitas pribadi.

“Komnas HAM bilang ini civic education, padahal itu salah kaprah. Civic education itu soal Pancasila, UUD 1945, NKRI, Merah Putih. Itu pendidikan kewarganegaraan. Sedangkan ini bukan. Ini pendidikan yang berorientasi pada produktivitas dan kompetensi, knowledge, skills, dan pengembangan pribadi,” jelas Pigai.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari program tersebut adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap disiplin anak-anak bermasalah, bukan melakukan indoktrinasi atau pembinaan politik.

“Ini bukan pendidikan kewarganegaraan, jadi tidak bisa dipermasalahkan pakai pendekatan itu. Karena itu, ketika saya bilang ini bukan corporal punishment, maka tertutup sudah kemungkinan pelanggaran HAM di situ,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro merespons rencana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengirim anak bermasalah ke barak TNI. Atnike mengharapkan Dedi meninjau ulang wacana tersebut.

“Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan edukasi, civic education,” kata Atnike.

Menurut Atnike, tidak ada permasalahan saat anak hanya pergi ke barak untuk pemahaman mengenai pendidikan karier tentara. Tetapi apabila rencana membawa anak itu dalam konteks pendidikan militer, maka itu tidak tepat.

“Keliru jika itu dalam bentuk hukuman. Itu proses di luar hukum, kalau tidak berdasarkan hukum pidana atau hukum pidana bagi anak di bawah umur,” katanya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait