Laporan Suap DPD Mandek, Mantan Staf Ahli Senator Sulteng Laporkan KPK ke Dewas

M Fithrat Irfan bersama kuasa hukumnya Azis Yanuar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22/4/2025 | Ist
M Fithrat Irfan bersama kuasa hukumnya Azis Yanuar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22/4/2025 | Ist

FORUM KEADILAN – Mantan Staf Ahli Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Fithrat Irfan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporannya terkait dugaan suap proses pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD periode 2024-2029.

Diketahui, Irfan merupakan pelapor dan mantan staf anggota DPD RI periode 2024-2029 Rafiq Al-Amri.

Bacaan Lainnya

Irfan mengatakan, dirinya didampingi tim kuasa hukumnya kembali mendatangi KPK. Irfan mengaku juga akan mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas lambatnya proses pengaduan masyarakat (dumas) tersebut.

“Kami menanyakan perkembangan kelanjutan terkait kasus suap DPD RI, senator DPD RI yang dilaporkan pada tanggal 5 Desember 2024 lalu. Itu sudah sampai laporannya sudah 5 bulan, sampai dengan hari ini sudah 5 bulan. Jadi belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan,” kata Irfan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22/4/2025.

“Jadi bersamaan dengan hari ini, kami rencananya akan melaporkan hal ini ke Dewas KPK, terkait aduan ini yang belum ada tanggapan lanjutan soal laporan saya di KPK,” sambung dia.

Irfan menyebut bahwa respons dari Dumas KPK masih terus berputar pada pengayaan informasi. Bahkan, KPK belum melakukan verifikasi apapun terhadap pihak terlapor.

“Sementara pihak terlapor pun belum ada yang diverifikasi satu pun. Jadi kemarin kan sempat ada jeda dari puasa lebaran kan, makanya kita ingin menanyakan keseriusan KPK dalam menanggapi aduan-aduan masyarakat yang ada. Apakah ini cuman menjadi jargon saja buat mereka atau memang mereka betul-betul menindak laporan berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami lengkapi di Dumas KPK,” jelasnya.

Irfan menyayangkan dirinya tidak dapat bertemu dengan pihak Dumas KPK lantaran hari ini tidak ada di tempat. Padahal, Irfan mengaku telah melakukan komunikasi dan membuat janji terlebih dahulu sebelum melakukan pertemuan hari ini.

Ia pun berharap agar laporan yang dilayangkannya tersebut dapat ditindak secara serius. Sebab menurutnya, semua unsur yang diperlukan saat pelaporan sudah terpenuhi.

“Harapan saya dan semua terlapor yang ada di sini termasuk teman-teman saya dalam kasus lain memang ditindaklah laporan kita secara serius, karena dalam tahap verifikasi hingga penelaahan itu kan kita sudah memenuhi unsurnya, dan kita minta keseriusan Dumas KPK untuk menaikkan ini ke tahap penyidikan,” tegas Irfan.

Irfan juga sempat datang ke KPK pada Jumat, 7/3 untuk menyerahkan 95 nama anggota DPD yang diduga menerima uang suap tersebut. Selain itu, Irfan juga melampirkan percakapan dari grup WhatsApp mantan bosnya yang di sana terlampir 95 nama penerima suap.

“Saya mendatangi kembali di Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI khususnya DPD,” kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7/3.

“Disitu ada nama-nama dari orang-orang yang terindikasi itu penerima aliran dan suap itu. Itu buktinya yang dari mantan bos saya,” tambahnya.

Sebelumnya, Irfan menyerahkan bukti rekaman suara dengan salah seorang petinggi partai politik terkait dugaan suap yang melibatkan 95 dari 152 anggota DPD ke KPK pada Selasa, 18/2. Bukti rekaman tersebut disampaikan langsung oleh Irfan dengan didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar.

“Pak Irvan diminta untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan. Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau (Irfan) pada Desember 2024 yang lalu,” kata Azis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 18/2.

Azis menjelaskan, KPK mengaku akan melanjutkan proses laporannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang menjadi terlapor, termasuk anggota DPD maupun pihak lainnya.

“Buktinya tadi ada rekaman, rekaman pembicaraan antara Pak Irvan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut. Bosnya 1 dari 95 orang yang menerima,” jelas Azis.

Di samping itu, Azis mengungkap bahwa kliennya itu juga mendapatkan intimidasi dan ancaman karena telah membuat laporan kepada KPK. Pihak yang mengintimidasi, ujar Azis, meminta agar kliennya tidak melanjutkan perkara ini.

Sementara itu, Irfan menjelaskan bahwa Rafiq Al-Amri yang merupakan mantan bosnya, terindikasi menerima suap. Nominal uang yang diterima terkait pemilihan Ketua DPD adalah sebesar US$5.000 per orang, sedangkan untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD sebesar US$8.000 per orang.

“JadI ada 13.000 (dolar AS) total yang diterima,” pungkasnya.*

Pos terkait