Habiburokhman: KUHAP Saat Ini Busuk, Harus Segera Diganti!

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, bersama dengan jajaran anggota Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis, 17/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, bersama dengan jajaran anggota Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis, 17/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman melontarkan kritik keras terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini.

Ia menilai KUHAP tersebut sudah sangat buruk dan tidak mampu melindungi hak asasi manusia maupun menciptakan keadilan dalam proses hukum pidana. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya segera mengganti KUHAP dengan yang baru.

Bacaan Lainnya

“KUHAP yang berlaku saat ini sangat amat busuk karena tidak bisa melindungi seseorang yang sedang terseret hukum,” katanya dalam konferensi pers, di ruang rapat komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis,17/4/2025.

Ia menekankan, perubahan ini diperlukan agar proses hukum di Indonesia lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip keadilan.

Habiburokhman menjelaskan soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang baru sudah disiapkan. Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah memperkuat hak-hak tersangka.

“Kita ingin memperkuat hak tersangka dalam membela diri, mendapatkan perlindungan hukum, bebas dari intimidasi, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, RUU KUHAP yang baru juga bertujuan untuk memperkuat peran advokat dalam proses hukum. Ia juga menyoroti sistem saat ini yang menurutnya hanya menjadikan kehadiran advokat sebatas formalitas saja.

“Advokat sekarang ini cuma embel-embel aja kalau orang hadir. Bayangin, advokat itu hanya bisa mendampingi kliennya ketika berstatus sebagai tersangka,” ucapnya.

Dalam KUHAP yang baru, ia mengatakan, advokat akan diizinkan mendampingi kliennya sejak berstatus sebagai saksi.

“Di KUHAP yang baru, advokat bisa mendampingi sejak berstatus sebagai saksi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan tentang parameter penahanan dan penetapan tersangka yang selama ini dinilainya tidak jelas dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Habib menyebutkan, saat ini seseorang bisa ditahan hanya dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan alat bukti, tanpa bukti konkret.

“Kalau ditanya khawatir atau nggak khawatir, ditanya ke penyidik, ya pasti khawatir. Tapi pembuktian kekhawatiran kan nggak bisa,” katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa RUU KUHAP yang baru akan menghadirkan mekanisme yang lebih objektif. Setiap kekhawatiran seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti harus benar-benar dibuktikan dengan tindakan nyata.

“Kita ingin menyempurnakan sistemnya, bukan hanya memindahkan kewenangan dari satu institusi ke institusi lain,” tutupnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait