FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan belum akan dibahas pada masa sidang DPR kali ini. Keputusan ini diambil mengingat durasi masa sidang yang tergolong sangat singkat, hanya sekitar satu bulan dengan 25 hari kerja efektif.
“Karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja, kami bersepakat belum membahas RUU ini pada masa sidang sekarang. Kemungkinan besar, pembahasan akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang,” katanya dalam konferensi pers, di ruangan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis, 17/4/2025.
Menurutnya, pembahasan undang-undang idealnya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua kali masa sidang, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR. Dengan masa sidang normal yang biasanya berlangsung dua setengah bulan, namun masa sidang kali ini dinilai terlalu singkat untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Kami khawatir bila dipaksakan, prosesnya akan melampaui dua kali masa sidang, sehingga tidak sesuai dengan aturan. Ini sebabnya kami memutuskan untuk menunda pembahasan hingga masa sidang berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa proses pembahasan RUU KUHAP nantinya akan dilakukan melalui rapat panitia kerja (panja), berbeda dengan mekanisme pembahasan beberapa RUU lain.
“Ini unik, karena belum kick off saja, masyarakat sudah paham. Kami juga sudah banyak melakukan sosialisasi dan penjelasan kepada media mengenai RUU KUHAP ini,” pungkas Habiburokhman.*
Laporan Novia Suhari