Sri Mulyani Sebut Tukin 31.066 Dosen Bakal Segera Cair

FORUM KEADILAN – Tunjangan kinerja (tukin) untuk 31.066 dosen dengan anggaran negara Rp2,66 triliun akan segera cair. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Bersama di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta Pusat, Selasa, 15/4/2025.
Pencairan tukin dosen ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Walaupun demikian, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan tukin dosen ini dilakukan mengikuti aturan teknis dari Kemendiktisaintek yang diperkirakan akan rampung pada April ini.
“Dibayarkan mulai kapan (tukin dosen)? Walaupun perpres ini baru keluar di April (2025), untuk teman-teman 31.066 dosen ini, Anda akan dapatkan (tukin) mulai 1 Januari 2026,” tutur dia.
“Sehingga nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Bapak Menteri (Mendiktisaintek Brian Yuliarto) akan mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya dan nanti pak sekjen dan tim Dikti melakukan juknis (petunjuk teknis) terhadap ini,” papar Sri Mulyani.
Sebanyak 8.725 dosen aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (satker) akan menerima tukin ini. Selain itu, tukin ini juga akan diberikan pada 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang selama ini belum menerima remunerasi, serta 5.801 dosen lainnya di Lembaga Layanan Dikti.
Pembayaran tukin tersebut diklaim akan sama dengan dosen lainnya sesuai dengan kelas jabatannya. Jumlah yang dibayarkan juga sama 14 bulan, termasuk di dalamnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,
Mendiktisaintek Brian mengklaim bahwa pihaknya kini tengah mempercepat proses penyelesaian aturan teknis supaya dapat selesai pada bulan April. Walaupun demikian, pencairan tukin dosen ASN ini baru dapat dilaksankan pertengahan tahun 2025 ini.
“Kapan (tukin) bisa cair? Sebagaimana tadi ibu menkeu dan menpan RB menyampaikan, ini sifatnya tunjangan kinerja, jadi kinerjanya tentu akan kita lihat. Dosen ini berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, tidak bisa kita lihat snapshot satu bulan satu bulan karena dia bukan tenaga kerja yang hadir dan bekerja di kantor,” papar Brian.
Menurut Brian, hal ini sejalan dengan Tridharma Perguruan Tinggi yang diemban oleh para dosen. Brian pun menegaskan bahwa kerja-kerja para dosen biasanya baru dapat nampak setidaknya selama satu semester, bukan seperti kinerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa telihat bulanan.
Brian menilai, perlu waktu untuk mengukur kinerja dosen. Bentuk kinerja yang diukur juga bermacam-macam, mulai dari menerbitkan jurnal, melakukan pengabdian masyarakat, hingga kepanitiaan dalam pengembangan institusi.
“Karenanya dalam peraturan yang sedang kita susun itu akan kita memotret capaian kinerja atau prestasi setiap satu semester, itu bisa mengukur kinerja dosen. Sedikit berbeda dengan tukin pegawai lainnya yang memang bukan sebagai dosen. Sehingga untuk tahun ini kita baru bisa melihat satu semester di Juni. Kita berharap (atau) targetkan pencairan (tukin) ini baru Juli (2025) untuk (hasil) penilaian kinerja satu semester,” tutur Brian.
Adapun besaran nominal tukin Kemendiktisaintek sesuai dengan kelas jabatan yang belum dirumuskan lebih lanjut dalam permendiktisaintek untuk dosen ASN adalah sebagai berikut:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.*