FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengajukan kasasi atas vonis putusan lepas atau onstlag terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng (migor). Kasasi diajukan pada 27 Maret 2025.
“Sudah (ajukan kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 15/4/2025.
Diketahui terdakwa korporasi yang dijatuhi putusan lepas adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Mahkamah Agung (MA) pun juga menyatakan akan mengawal kasasi Kejagung. MA juga akan mengatakan kasus putusan lepas tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan Upaya hukum Kasasi pada tanggal 27 Maret 2025,” kata Yanto dalam jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Selatan, Senin, 14/4/2025.
Yanto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu kelengkapan berkas kasasi dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia memastikan MA akan meninjau kembali perkara tersebut di tingkat kasasi nantinya.
“Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Diketahui, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi tersebut.
Kejagung telah resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) di kasus dugaan suap vonis onstlag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor). Kejagung mengungkapkan bahwa Arif diduga menerima Rp60 miliar dalam kasus ini.
Adapun para tersangka tersebut ialah, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan.
Selain itu, Kejagung turut menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto serta dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.*