Jumat, 10 Juli 2026
Menu

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Miliki Kafe de’Clan Signature yang Digeledah Penyidik Polri

Redaksi
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 10/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 10/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah membantah jadi pemilik dari kafe de’Clan Signature yang sebelumnya digeledah oleh penyidik Polri.

Adapun kafe yang terletak di kawasan Cipete, Jakarta Selatan tersebut digeledah dalam kasus kasus tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 10/7/2026.

Febrie mengatakan bahwa dirinya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

“Jadi yang pertama, tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia mengatakan, agar para pihak menunggu proses hasil penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Polri.

Sebelumnya, penyidik Polri mengusut kasus dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait blackout PLN dalam perkara tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Beberapa lokasi penggeledahan tersebut ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adrianshah, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi