FORUM KEADILAN – Sepeda motor yang disita dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil diketahui bermerek Royal Enfield. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Satu unit motor Royal Enfield,” ujar Tessa kepada media di Jakarta, Senin, 14/4/2025.
Diketahui, KPK telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10/3 lalu. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 11/4.
Asep menjelaskan bahwa KPK sendiri akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti motor tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
KPK juga menetapkan pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK) sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga, kasus korupsi ini merugikan negara mencapai Rp222 miliar.*