Polisi Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Pagar Laut, DPR: Kejagung Tak Asal Beri Arahan

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menanggapi pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Hasbiallah, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk menyatakan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus pagar laut Tangerang, tentunya BPK adalah lembaga yang berwenang,” kata Hasbiallah kepada Forum Keadilan, Sabtu, 12/4/2025.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut. Jaksa menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR dapat dilakukan secara melawan hukum.
Menurut Hasbiallah, arahan tersebut tentu bukan tanpa dasar.
“Arahan Kejagung ini tentunya bukan asal arahan, tetapi sudah didasari pertimbangan dugaan kuat adanya kerugian negara dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasbiallah menegaskan bahwa DPR sejak awal telah mendorong aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Jika diperlukan, ia menyarankan agar audit investigasi melibatkan auditor independen yang kredibel.
“Selain sebagai second opinion, ini juga penting untuk meningkatkan kepercayaan publik, termasuk memastikan apakah ada dugaan korupsi atau maladministrasi dalam kasus ini,” tutur dia.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan oleh DPR secara seksama. Menurutnya, persoalan tata kelola pembangunan tidak terletak pada lemahnya regulasi, melainkan pada aspek sumber daya manusia.
“Sebenarnya aturan dan regulasi yang kita miliki sudah cukup kuat untuk membangun good governance dan mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur, baik di pusat maupun daerah. Jadi masalahnya bukan pada regulasi, tetapi pada aspek manusianya atau mentalitas pelaku pembangunan itu sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 10/4.
Ia menyebutkan, kerugian yang ditemukan penyidik sejauh ini adalah kerugian yang dirasakan oleh para nelayan yang tidak bisa melaut karena pagar laut.
“Karena, kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang didapat oleh para nelayan, dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya,” lanjut Djuhandhani.*
Laporan Muhammad Reza