Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Eksepsi Tak Diterima, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Banding

Redaksi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai eksepsinya tidak diterima Majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 11/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai eksepsinya tidak diterima Majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 11/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal mengajukan banding atas tidak diterimanya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus) membacakan putusan sela, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail bakal menyatakan banding.

“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” kata Maqdir, Jumat, 11/4/2025.

Selain itu, Maqdir juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan nama-nama saksi pada persidangan selanjutnya.

“Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini dan sehingga akan memudahkan kita semua di dalam mendalami perkara yang akan disidang lebih lanjut,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga berharap kepada majelis hakim untuk menambahkan izin kunjungan kepada politisi senior PDI Perjuangan tersebut di tahanan.

Adapun tiga nama yang ditambahkan untuk mengunjungi Hasto ialah, Romo Kardinal Ignasius Suharyo dan dua kakak Hasto, yaitu Anastasia Rukmi Sapto Astuti dan Edo Kristiyanto.

Menanggapi hal itu, Ketua Hakim Rios Rahmanto menyatakan tidak keberatan atas permohonan kunjungan yang telah disetujui. Namun, ia mengingatkan agar permohonan kunjungan tidak diajukan terlalu mepet waktunya.

“Izin kunjungan silakan saja, namun Majelis berharap jangan terlalu mepet waktunya, ya, untuk berikut-berikutnya. Itu adalah hak terdakwa untuk dikunjungi oleh setiap orang,” ujar Rios.

Sementara jaksa penuntut umum juga menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan kunjungan sesuai penetapan yang telah disetujui oleh majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Rios Rahmanto, Jumat, 11/4.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan tersebut di atas,” tambahnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi