Polsek Tanah Abang Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu Senilai Rp3,3 Miliar

FORUM KEADILAN – Sebanyak delapan pelaku ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Abang lantaran diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar disita polisi.
Adapun delapan pelaku peredaran uang palsu yakni, Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan, pengungkapan itu bermula pada Senin, 7/4/2025 lalu. Saat itu, polisi mendapatkan informasi adanya tas milik penumpang kereta tertinggal di gerbong stasiun yang menuju Rangkasbitung.
“Ketika dicek, ternyata tas itu berisi uang palsu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 10/4.
Polisi kemudian membiarkan tas tersebut tergeletak di gerbong kereta menunggu pemiliknya datang. Tak berselang lama, pelaku, yakni Sujari datang untuk mengambil tas dan langsung diperiksa polisi. Pelaku akhirnya mengakui bahwa tas itu berisi uang palsu senilai Rp316 juta.
“Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang ia bawa,” ucapnya.
Haris menuturkan, dari hasil penangkapan Sujari, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino di wilayah Mangga Besar serta Subang.
“Mereka berperan sebagai penyedia uang palsu dan perantara antara penyedia dengan konsumen,” tuturnya.
Dengan melakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka terakhir, yakni Dian di wilayah Kota Bogor.
Haris menjelaskan, tersangka Dian merupakan orang yang memproduksi uang palsu tersebut. Uang palsu siap edar hingga peralatan untuk mencetak uang palsu disita dalam pengungkapan itu.
“Mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi (diproduksi Dian),” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menyebut, pihaknya juga menyita barang bukti uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, dengan jumlah 23.297 lembar atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar.
Bahkan, ada juga 15 lembar uang pecahan US$100 yang disita. Adapun saat dijual ke konsumen, uang palsu Rp300 juta dibayar dengan uang asli senilai Rp90 juta.
“Total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” kata Haris lagi.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 Undang-undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Kita akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah