Kamis, 19 Juni 2025
Menu

KPK Sebut Gugatan Perdata Terhadap Penyidik Rossa Tidak Tepat

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (AT) terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti (RPB) tidak tepat.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa gugatan tersebut tidak tepat karena Rossa sedang dalam melaksanakan tugas.

“Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh saudara AT, kepada penyidik dalam hal ini saudara RPB itu kurang tepat,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu, 9/4/2025.

“Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan saudara atau saudari AT,” tambahnya.

Oleh karena itu, Tessa menyebut bahwa lembaganya berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan Agustiani Tio Fridelina.

“KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari saudari AT dan memutuskan bahwa perbuatan saudara Rossa tidak masuk kedalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata,” katanya.

Sebagai informasi, Agustiani Tio menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Jawa Barat.

Dalam gugatannya, ia meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Rossa mengganti rugi sebesar Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi yang ia terima saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Adapun Rossa disebut menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan.*

Laporan Syahrul Baihaqi