KPK Tunggu Strategi Penyidik untuk Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akan dipanggil dalam kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Terkait hal itu, saya harus mencari tahu dulu kepada tim penyidik yang menangani kasusnya. Sejauh informasi yang saya dapat, belum ada info pasti kapan RK akan dipanggil,” ujar Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 9/4/2025.
Ia menyebut bahwa pemanggikan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut menunggu strategi penyidik.
“Saya kira penyidik memiliki strategi terkait kebijakan pemanggilan seseorang menjadi saksi. Tapi bisa saya pastikan, setiap pihak yang rumah atau lokasinya telah digeledah, maka penyidik akan meminta konfirmasi dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Diketahui, rumah Ridwan Kamil sempat digeledah oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu dan sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi tersebut.
Ketika ditanya apakah pemanggilan bisa dilakukan setelah Lebaran, Tessa hanya menjawab singkat.
“Kita tunggu saja,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap modus dugaan korupsi Direksi di kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB melalui penempatan iklan di enam agensi periklanan.
Adapun biaya iklan yang dianggarkan BJB kepada enam agensi tersebut sebanyak Rp409 miliar sebelum dipotong pajak, setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar. Namun, anggaran yang digunakan hanya Rp100 miliar saja.
Di kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka di kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.
Selain Dirut BJB, empat tersangka lainnya terdiri dari Corsec BJB dan tiga orang pihak swasta pengelola agensi yang mendapat tender pengelolaan iklan yaitu WH selaku Pimpinan Divisi Corsec BJB, ID selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, S selaku Pengendali Agensi BSC advertesing dan WSBE dan SJK selaku Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.*
Laporan Syahrul Baihaqi