KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB Usai Lebaran

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pemanggilan akan dilakukan setelah Lebaran, meskipun jadwal pastinya masih menunggu keputusan penyidik.
“Ya, nanti kita tunggu waktunya ya, kapan Saudara RK akan dipanggil sebagai saksi. Tentunya penyidik yang memahami timeline-nya. Yang jelas setelah Lebaran, tapi kapan tepatnya, kita akan menunggu,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 27/3/2025.
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan saksi oleh penyidik KPK tidak bisa dilakukan tanpa persiapan matang. Menurutnya, sebelum seseorang dipanggil, penyidik harus memiliki bahan yang cukup, baik dari keterangan saksi lain maupun alat bukti yang relevan.
“Sebagai seorang penyidik, tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut. Enggak bisa,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi maupun tersangka harus didasarkan pada bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, seperti dokumen, petunjuk, atau barang bukti elektronik.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap modus dugaan korupsi direksi di kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB melalui penempatan iklan di enam agensi periklanan.
Adapun biaya iklan yang dianggarkan BJB kepada enam agensi tersebut sebanyak Rp409 miliar sebelum dipotong pajak, setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar. Namun, anggaran yang digunakan hanya Rp100 miliar saja.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka, salah satu tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi.
Selain Dirut BJB, empat tersangka lainnya terdiri dari Corsec BJB dan tiga orang pihak swasta pengelola agensi yang mendapat tender pengelolaan iklan yaitu WH selaku Pimpinan Divisi Corsec BJB, ID selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, S selaku Pengendali Agensi BSC advertising, serta WSBE dan SJK selaku Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.*
Laporan Syahrul Baihaqi