Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Tiga Pelaku Curanmor di Tambora Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Softgun

Redaksi
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami, Kamis, 27/3/2025 | Ist
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami, Kamis, 27/3/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Operasional Reskrim Polsek Tambora, Jakarta barat berhasil mengamankan tiga orang komplotan pencurian sepeda motor. Dari tangan para pelaku, polisi temukan sepucuk softgun dan kunci leter T. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17).

“Saat penangkapan, kami mengamankan enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam keterangan tertulis, Kamis 27/3/2025.

Kukuh mengungkapkan, pihaknya juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial ON yang diduga berperan sebagai penadah.

“Hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah berinisial ON yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Kukuh menjelaskan, penangkapan tersbut berawal dari patroli yang dilakukan tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara di sekitar Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 10/3 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kemudian, kata Kukuh, saat patroli pihaknya menemukan tiga orang dengan gelagat yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor,” ucapnya.

Kukuh menjelaskan, menurut keterangan pelaku, mereka mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga bernama Peter di wilayah Kalianyar, Tambora, pada Minggu, 9/3, pada waktu setelah berbuka puasa.

“Sepeda motor curian tersebut disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku di Jembatan Lima dan telah berhasil diamankan oleh polisi,” katanya.

Menurut keterangan, pelaku juga telah beraksi sebanyak delapan kali di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RN mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda. Semua hasil curian dijual kepada ON, yang hingga kini masih dalam pengejaran,” tutur dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.*

Laporan Ari Kurniansyah