Kasus Kekerasan Seksual oleh eks Kapolres Ngada, Seorang Mahasiswi di Kupang jadi Tersangka

FORUM KEADILAN – Seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.
“Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” ujar Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa, 25/3/2025.
Patar mengungkapkan bahwa Fajar mengenal Fani melalui aplikasi media sosial pada 10 Juni 2024 lalu. Kemudian, pada 11 Juni, Fajar meminta Fani mencarikannya seorang anak di bawah umur dengan imbalan Rp3 juta.
Fani lantas mengajak seorang anak berusia lima tahun yang ia kenal berkeliling, jalan-jalan, dan makan bersama di Kota Kupang. Setelah lelah jalan-jalan, pukul 20.00 WITA, anak tersebut dibawa oleh Fani istirahat di kamar yang telah ditempati Fajar.
Ketika anak tersebut tidur, Fajar kemudian langsung melakukan aksi bejat sambil merekam perbuatannya itu.
“Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” jelas Patar.
Dalam perjalanan pulang, Fani meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa dalam hotel kepada orang tuanya. Di samping itu, Fani juga memberikan uang kepada korban sejumlah Rp100 ribu.
Dengan ditetapkannya Fani sebagai tersangka, kata Patar, saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut, yaitu Fani dan Fajar.
Fani pun dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah ini, Polda NTT akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan NTT karena berkas perkaranya juga sudah rampung.*