Fajar Widyadharma berkomunikasi dengan F melalui aplikasi percakapan Michat.
“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengorder (korban) melalui seorang wanita, perempuan yang bernama F,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa, 11/3/2025.
Menurutnya, korban yang diduga dicabuli oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 lalu di kamar salah satu hotel di Kota Kupang tersebut diorder melalui perempuan berinisial F.
Ia mengungkapkan bahwa F sebagai orang yang diminta oleh AKBP Fajar mencari anak-anak untuk dibawa ke kamar hotel yang ditempati Fajar.
Pesanan AKBP Fajar tersebut disanggupi oleh F dengan imbalan bayaran sebesar Rp3 juta yang dibayar tunai.
“Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar atau diberi imbalan Rp3 juta,” terangnya.
Patar menjelaskan sebelumnya dibawa ke kamar hotel, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh Fajar dan perempuan berinisial F.
“Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan,” katanya.
Menurut Patar, perempuan berinisial F telah diperiksa oleh penyidik di Unit PPA Direskrimum Polda NTT.
“Perempuan berinisial F sudah diperiksa,” ungkapnya.
Lalu, Fajar berkenalan dengan perempuan berinisial F dari aplikasi Michat dan Fa juga pernah dibayar untuk melayaninya.
Saat Fajar dan perempuan berinisial F berkenalan, ia diketahui meminta kepada F untuk mencari anak perempuan.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Hasil tes urine ketika diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP Fajar positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh Perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.
“Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” terang Kombes Hendry Chandra, dalam keterangan tertulis, pada Senin, 3/3/2025.
AKBP Fajar diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Fajar juga diketahui merekam kekerasan seksualnya dan mengirim video tersebut ke situs porno Australia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, NTT, Imelda Manafe.
Menurut Imelda, temuan dari pihak Australia tersebut kemudian dilaporkan ke Pemerintah RI mengenai video asusila yang dideteksi direkam di Kupang sekitar pertengahan tahun 2024.
“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengunggah video yang dia lakukan terhadap tiga anak di bawah umur ke situs porno luar negeri. Tiga korban berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun,” terang Imelda Manafe kepada wartawan di Kupang, Senin, 10/3/2025.
Seusai mendapatkan perintah dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihak DP3A Kota Kupang langsung melakukan penelusuran dan berhasil menemukan korban berusia 12 tahun.
“Setelah ditelusuri kami baru mendapatkan satu korban. Namun berdasarkan hasil asesmen jumlah korban bertambah menjadi tiga orang,” lanjutnya.
Menurutnya, dua korban lainnya berusia tiga dan 14 tahun itu belum didampingi oleh konselor, sementara korban yang ditemukan pertama telah didampingi selama lebih dari tiga pekan.
“Hari ini sudah hari ke-20 kami melakukan konseling dan pendampingan terhadap korban. Hari-hari pertama korban masih nampak trauma tapi setelah itu korban lebih terbuka,” ujarnya.*