Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Satu Anggota Brimob Sumsel Jadi Tersangka Dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

Redaksi
Korban Penembakan oleh Oknum anggota TNI di saat penggerebekan sabung ayam, Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. | Ist
Korban Penembakan oleh Oknum anggota TNI di saat penggerebekan sabung ayam, Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Lampung dan TNI AD menggelar konferensi pers bersama terkait kasus penggerebekan judi sabung ayam yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota polisi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut bahwa ada satu anggota polisi menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan pada Senin, 17/3/2025.

“Dalam upaya tindak lanjut dan pemeriksaan saksi terdapat dua orang anggota kepolisian dan satu warga sipil yang dimintai keterangannya,” ujar Helmy mengawali keterangannya pada jumpa pers bersama di Mapolda Lampung, Selasa, 25/3/2025.

Helmy menjelaskan bahwa tim penyidik kepolisian terus bekerja dan berkoordinasi dengan pihak TNI AD untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berbagai informasi terkait tindak pidana perjudian dan peristiwa penembakan.

“Dari hasil pemeriksaan, anggota dari Polda Sumatera Selatan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian,” katanya.

Oknum polisi yang ditetapkan jadi tersangka adalah Bripda Kapri Sucipto (K). Bripda Kapri adalah anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dan saat ini Bripda K telah ditahan di Mapolda Lampung.

Helmy mengatakan oknum Polri mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu yang bersangkutan membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.

“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan kesaksiannya, kata Helmy, K berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengenai pelaku sejak 2018.

“Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut,” kata Helmy.

Lalu, ada juga anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang menjadi saksi tetapi tidak ditahan. Dari pemeriksaannya, Helmy mengatakan W mengetahui peristiwa tersebut dan berada di lokasi saat perjudian berlangsung hingga penembakan.

“W mengetahui adanya adanya kegiatan sabung ayam. Hal itu karena ada undangan yang datang dan kemudian W pergi ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dari Lampung Tengah. Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Saat ini, W dijadikan saksi untuk peristiwa penembakan,” terangnya.

Polisi pun juga menetapkan warga sipil berinisial H sebagai saksi, karena yang bersangkutan berjualan di lokasi perjudian.

“Para saksi ini memiliki keterkaitan dengan peristiwa perjudian dan penembakan. Mereka memberikan kesaksian terkait aktivitas di lokasi kejadian, termasuk sebagai penjual di lokasi tersebut,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Lampung juga telah menetapkan satu warga sipil sebagai tersangka perjudian sabung ayam tersebut.*