Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Minta THR, Kapolsek: Kop Surat dan Stampel Bukan Keluaran Kami

Redaksi
THR
Ilustrasi THR. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebuah akun di media sosial Twitter (X) memposting beredarnya sebuah surat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari oknum anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Namun, kop nomor surat tersebut diduga palsu.

Dalam unggahan akun X @NalarPolitik_ terlihat secarik kertas surat mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng perihal permohonan bantuan partisipasi kepada pihak Hotel Mega Pro. Partisipasi yang dimaksud adalah dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H. Yang jatuh pada 31 Maret 2025, maka kami selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, memohon kiranya bapak/ibu berkenan memberikan partisipasi lebaran,” tulisnya dalam lembaran tersebut, Senin, 10/3/2025.

Bahkan dalam surat itu juga tercantum tiga nama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng dan seorang staf, di antaranya AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan Rahman.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Menteng Kompol Reza Rahandi mangatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR tersebut.

“Namun kop surat nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 24/3.

Dirinya menegaskan, nama anggota yang tertulis dalam surat tersebut telah di periksa di bagian Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

“Anggota yg tertera namanya sudah di periksa bag Propam Polres Jakpus,” kata Reza.

Reza mengingatkan, seluruh personel kepolisan terkait aturan disiplin dan kode etik. Sehingga bila ada anggota yang ketahuan melakukan tugas di luar fungsi dan kewenangannya, maka akan ditindak tegas.

“Sekali lagi kami menyampaikan, seluruh personel Kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah