Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Hasto Kutip Pemikiran Ketua MA saat Bacakan Eksepsi

Redaksi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 21/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 21/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) saat ini, Sunarto, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ia sampaikan di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 21/3/2025.

Awalnya, di hadapan majelis hakim, Hasto mengucapkan rasa terima kasih karena diberi kesempatan untuk membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa. Setelahnya, ia lantas mengutip pemikiran Sunarto dalam sidang tersebut.

“Keyakinan kami semakin kuat setelah mendapatkan pemikiran penuh kebijaksanaan dari Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Hasto.

“Dalam pidato pengukuhan beliau sebagai guru besar di Universitas Airlangga pada tanggal 10 Juni 2024 yang lalu, beliau menyampaikan bahwa hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh,” tambahnya.

Mengutip Sunarto, ia menyebut bahwa seorang hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat agar mampu melihat keadilan yang sejati. Keadilan tersebut, kata dia, berada di luar batas formalitas hukum dan memperhatikan dampak sosial, budaya dan kemanusiaan.

Hasto menambahkan, keadilan akan sulit terwujud apabila dalam mengambil keputusan, hakim menjadi mesin yang hanya memproses hukum.

“Menurut Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hakim harus bisa merasakan denyut keadilan yang hidup di setiap bagian jiwanya,” tambahnya.

Masih mengutip pemikiran Sunarto, ia mengatakan bahwa keputusan seorang hakim tidak hanya melihat aspek formil dan materiil semata, namun juga melakukan dialektika dengan melihat aspek kemanusiaan dan latar belakang atau suasana kebatinan dari setiap peristiwa hukum.

“Betapa luar biasa pemikiran yang sangat filosofis dari Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,. Saya percaya bahwa majelis hakim yang Mulia memiliki pandangan dan sikap yang sama dengan Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., tiada keraguan dari saya bahwa di ruang sidang ini akan menjadi tempat keadilan ditegakkan,” tuturnya.

Sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD57,350 atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner (Komisi Pemilihan Umum) KPU Wahyu Setiawan melalui eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa.*

Laporan Syahrul Baihaqi