FORUM KEADILAN – Sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan takaran produk Minyakita oleh Mabes Polri.
“Jumlah tersangka saat ini sudah 11 orang ini sudah diproses,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin kepada media, Kamis, 20/3/2025.
Penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut, kata Samsu, ditangani secara terpisah dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Banten, Polda Gorontalo dan Polda Jawa Timur (Jatim).
Samsu kemudian mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat 12 laporan polisi yang diterima oleh pihaknya terkait dengan kasus penyelewengan takaran produk Minyakita. Adapun tujuh laporan masih ditahap penyelidikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik gudang di Depok, Jabar berinisial AWI menjadi tersangka kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa tersangka AWI adalah pengelola gudang produksi yang berada di Jalan Tole Iskandar, Depok. Lokasi tersebut, kata dia, sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Helfi membeberkan, produk minyak tersebut bervolume lebih sedikit dari takaran yang ada pada label kemasan. Dari yang seharusnya berisi 1.000 ml, isinya hanya 820 ml hingga 920 ml minyak.
Bareskrim pun turut menyita 450 dus Minyakita kemasan pouch bag siap edar dalam penggeledahan tersebut. Ada juga sebanyak 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, puluhan mesin pengisian, serta alat pendukung lainnya.
“Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” ucapnya.*