FORUM KEADILAN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus penipuan atau scam jaringan internasional dengan modus trading mata uang kripto yang merugikan korban sebanyak Rp 105 miliar dari platform JYPRX, SJIPC, dan LAADXS.
“Dittipid Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus online scam jaringan internasional dengan modus trading saham dan mata uang kripto,” kata Dirtipid Siber Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu, 19/3/2025.
Dalam kasus ini, ia menyebut bahwa pihaknya telah menangkap 3 pelaku yang telah menipu kurang lebih 90 orang dengan total Rp105 Miliar.
Para korban sendiri tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar.
“Sampai dengan saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai 105 miliar rupiah,” lanjutnya.
Adapun ketiga tersangka tersebut ialah AN, MSD dan WZ, di mana mereka telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Sementara 2 orang lain dengan inisial AW dan SR masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Himawan menyebut bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka antara lain 2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 buah jam tangan, 11 unit ponsel, 4 buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi