Kasus Penipuan Skema Ponzi Bermodus Arisan Online, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya (kiri) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 18/1/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya (kiri) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 18/1/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan skema ponzi dengan modus Arisan Duos. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial SFM (21) ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, skema ponzi merupakan modus investasi bodong yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri.

Bacaan Lainnya

“Jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi. Ini sangat meresahkan masyarakat dan berhasil diungkap oleh rekan-rekan Direktorat Reserse Siber,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Sabtu 18/1/2025.

Ade Ary menuturkan, kasus bermula ketika pihak kepolisian menerima adanya laporan terkait kasus tersebut, pada Minggu 12/1. Dengan demikian, pihaknya berhasil mengungkap penipuan dengan modus investasi bernama Arisan Duos.

“Setelah dibuat laporan polisi pada 12 Januari, langsung ditangani rekan Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Akhirnya berhasil diungkap peristiwa penipuan dengan skema ponzi dengan modus investasi Arisan Duos melalui media elektronik,” ungkapnya.

Ade Ary menyebut, tersangka SFM merupakan ibu rumah tangga yang bertindak sebagai pengelola. Tersangka melakukan aksinya sejak September 2024. SFM menawarkan aksi kejahatannya melalui grup WhatsApp (WA) bernama “GU ARISAN BYBIYU” yang beranggotakan hingga 425 orang.

Bahkan, tersangka menyebarkan promosi investasi dengan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dan menawarkan pinjam dana.

“Grup WA yang digunakan oleh tersangka ini namanya GU ARISAN BYBIYU. Ada 425 member di grup WA tersebut,” ujarnya.

Ade Ary menjelaskan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejauh ini mencatat sudah ada 85 korban dari kasus tersebut dan terdapat empat laporan polisi. Polisi juga telah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut.

“Kemudian sampai dengan saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 korban di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya menambahkan, tersangka juga menggunakan uang tersbut untuk kebutuhan pribadinya. Bahkan membuka Laundry, membeli sebuah mobil serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

“Untuk sementara yang bersangkutan selama ini menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa barang yaitu berupa mobil baru, kemudian membangun toko laundry yang baru saja dia bangun dan alat-alat rumah tangga lainnya,” ucap Herman.

Akan tetapi, Herman belum merinci perihal keuntungan yang didapat oleh tersangka. Dirinya menegaskan, akan terus mendalami kasus tersebut.

“Baru itu yang kami datakan dan akan terus kami lakukan pemeriksaan dan mendata korban-korban lainnya,” kata Herman.

Herman mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran arisan atau investasi menguntungkan dari media sosial (medsos) baik Instagram, atau lainnya.

Herman juga meminta masyarakat untuk mengkroscek terlebih dahulu legalitas perusahaan maupun seseorang melalui situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawas lainnya.

“Hindari janji keuntungan yang besar dan dalam waktu yang sangat singkat seperti dengan skema yang ada sekarang. Waktunya 10 hari bisa menjanjikan keuntungan 40-80 persen, itu hal yang tidak wajar,” jelasnya.

“Kemudian, cek riwayat perusahaan dan juga testimoni, kalau dalam medsos pasti ada testimoni dari akun-akun yang mengiklankan investasi tersebut. Selalu skeptis atau waspada terhadap penawar investasi yang terlalu tinggi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.

Dilapis dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait