Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Depok Tertangkap, Polisi Temukan Sabu

ilustrasi narkoba sabu-sabu.
Ilustrasi. | Ist

FORUM KEADILAN – Seorang pria berinisial RR yang merupakan pelaku pemerkosaan dan pencurian di Depok pada Sabtu, 15/3/2025, berhasil ditangkap Polisi. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pencurian terhadap korban Y (36) selama tiga hari setelah dilaporkan korban ke polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selain RR, pihaknya juga menangkap HHP karena membeli barang curian dari pelaku RR.

Bacaan Lainnya

“Dilakukan olah TKP pendalaman dari jajaran Polsek dan Polres di-back up oleh jajaran reskrimum Polda Metro Jaya akhirnya dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka berhasil diamankan,” katanya kepada media, di Polda Metro Jaya, Rabu 19/3/2025.

“Tersangka itu yang melakukan adalah tersangka RR kemudian handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka tersangka HHP dijual seharga Rp.700.000,” sambungnya.

Ade Ary menuturkan, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba. Bahkan, pelaku RR juga merupakan mantan Residivis dengan kasus yang serupa pada tahun 2016 lalu.

“Tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemberkosaan dan telah divonis,” ujarnya.

Ade Ary mengungkapkan, pelaku RR ternyata juga berprofesi sebagai kurir narkoba. Pasalnya, pada saat penangkapan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku sedang menjual narkoba.

“Tersangka RR berprofesi sebagai kurir dan pedagang narkoba. Mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Ade Ary menegaskan, pelaku RR kini bawa Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RR disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.

“Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan, Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait