PBHI Minta TNI yang Tembak 3 Anggota Polri Diadili di Peradilan Umum

Ketua PNHI Julius Ibrani di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 31/1/2025 | Forum Keadilan
Ketua PNHI Julius Ibrani di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 31/1/2025 | Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta agar anggota TNI yang menembak 3 anggota polisi dari Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung diadili di Peradilan Umum.

“PBHI mengutuk keras tindakan brutal 2 anggota TNI yang menambah rekam jejak buruknya sikap tindak dan perilaku anggota TNI di ranah sipil,” kata Ketua Umum PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Rabu, 19/3/2025.

Bacaan Lainnya

Dalam catatan PBHI, Julius menyebut terdapat sebanyak 338 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI sepanjang tahun 2018-2022.

Kekerasan tersebut meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi, mulai dari kasus kejahatan sipil yang ringan hingga pelanggaran HAM berat.

“PBHI juga menyoroti bahwa kejahatan umum, selain perang, yang dilakukan anggota TNI nyaris tidak pernah diadili di Peradilan Umum dan tetap di Peradilan Militer,” tambahnya.

Ia pun mencontohkan kasus penggerudukan yang dilakukan aparat TNI ke kantor Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) dalam kasus Korupsi Basarnas. Pada peristiwa tersebut, KPK langsung meminta maaf.

Menurut Julius, hal ini membuktikan bahwa TNI belum melaksanakan mandat reformasi untuk mereformasi Peradilan Militer.

“Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 anggota TNI yang berbuat kejahatan umum tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer,” katanya.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka hal tersebut akan berimbas pada impunitas atau kekebalan hukum dan akan menyebabkan peristiwa terulang kembali.

“Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan dan masyarakat umumlah yang berada pada posisi terancam keselamatannya,” katanya.

Sebelumnya, tiga anggota Kepolisian Daerah Lampung tewas dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.

Lokasi judi sabung ayam tersebut diduga dimiliki oleh dua anggota TNI yakni Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B selaku anggota Subramil. Adapun kedua pelaku sudah menyerahkan diri dan ditahan.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait