Menteri HAM Minta Polisi Tak Lanjuti Proses Hukum Aktivis yang Geruduk Rapat RUU TNI

Menteri HAM Nataliuis Pigai di Peringatan Hari HAM Internasional, Jakarta, 20/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Menteri HAM Nataliuis Pigai di Peringatan Hari HAM Internasional, Jakarta, 20/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) RI Natalius Pigai meminta kepolisian agar tidak menindaklanjuti laporan terhadap sejumlah aktivis yang menerobos rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15/3/2025.

Menurutnya, Polisi harus mengedepankan restorative justice daripada melalui mekanisme proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Polisi cari solusi mediasi saja tidak usah proses hukum,” katanya kepada wartawan, Rabu, 19/3.

Apalagi, kata dia, terdapat Peraturan Kapolri yang lebih mengutamakan restorative justice ketimbang retributif.

Adapun peraturan tersebut ialah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lebih lanjut, Pigai mengatakan bahwa kementeriannya memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak melarang kebebasan sipil, justru memberi ruang terbuka terhadap kritik publik.

“Oleh karena itu, atas upaya hukum melaporkan kelompok masyarakat sipil, Menteri HAM meminta kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan menempuh jalan mediasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, satpam Hotel Fairmont melaporkan sejumlah aktivis ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat karena tiga aktivis menggeruduk hotel tersebut yang menjadi lokasi pembahasan RUU TNI oleh anggota dewan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1877/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun, ia menyebut bahwa para terlapor masih dalam penyelidikan.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait