KPK Limpahkan Berkas Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suaminya ke JPU

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya mengenakan rompi oranye di Gedung KPK, Rabu, 19/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya mengenakan rompi oranye di Gedung KPK, Rabu, 19/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri dalam kasus dugaan gratifikasi di pemerintahan Kota Semarang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU untuk tersangka, Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 17/3/2025.

Bacaan Lainnya

Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga melimpahkan berkas Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan
Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar dalam kasus tersebut.

Adapun keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Sebagai informasi, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri mulai ditahan KPK sejak 19 Februari 2025, sedangkan Martono dan Rachmat ditahan sejak 17 Januari lalu.

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait