Kompolnas Awasi Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada Hari Ini

Komisioner Kompolnas Chairul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 17/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Komisioner Kompolnas Chairul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 17/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi proses sidang etik mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus narkoba dan asusila.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut, pihaknya akan memantau langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” katanya di Jakarta, Senin, 17/3/2025.

Menurutnya, yang harus menjadi perhatian dalam kasus ini bukan soal pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, melainkan konstruksi peristiwa itu sendiri.

“Yang paling penting dalam konteks sidang etik ini ya bukan soal pelanggaran, kalau soal pelanggaran pasal-pasal yang disangkakan sudah diumumkan. Tapi yang paling penting adalah anatomi bagaimana peristiwa itu terjadi, konstruksi peristiwa itu terjadi,” tambahnya.

Hal tersebut, kata Anam, akan membuat terang suatu peristiwa dalam tindak pidana yang terjadi. Ia pun menyampaikan bahwa konstruksi peristiwa yang disampaikan Polri sebelumnya telah cukup.

“Artinya, ada penguraian soal di mana peristiwanya, siapa saja korbannya, apa yang dilakukan oleh pelaku sampai level ya mengkampanyekan atau upload dalam situs tersebut,” katanya.

Menurutnya, sanksi yang akan diterima Fajar adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia menyebut, Fajar telah melakukan pelanggaran berat.

“Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Kapolres Ngada diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Biro Wabprof).

Adapun ketiga korban tersebut berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan untuk korban dewasa berusia 20 tahun. Di sisi lain, Fajar juga dinyatakan positif narkoba.

Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait