FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan ini berkaitan dengan kasus penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya pun mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli untuk ketiga kalinya ini.
“Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada media, Sabtu, 15/3/2025.
Menurut Ade Safri, gugatan praperadilan yang ditolak sebelumnya merupakan penanda bahwa penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli adalah sah.
Ia pun meyakini, gugatan praperadilan kali ini juga akan ditolak.
“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” tutur dia.
Menurutnya, serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri sudah membuat terang kasus ini.
“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas dia.
Ade Safri juga menjamin penyidikan dalam penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Ia juga memastikan, penyidikan ini terbebas dari segala bentuk intervensi atau tekanan.
Penetapan tersangka suap terhadap Firli, menurut Ade Safri, didasarkan pada dua alat bukti.
“Bahkan, dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” katanya.
Gugatan praperadilan Firli ini terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkaranya yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dalam gugatan ini, pemohon diketahui adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri dan termohon adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya. Sidang perkaranya akan digelar pada Rabu, 19/3.
Diketahui sebelumnya, Firli telah beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan. Permohonan yang kali ini adalah yang ketiga kalinya.
Praperadilan pertama dilakukan pada 24 November 2023, namun ditolah oleh PN Jaksel. Kemudian, ia kembali mengajukan permohonan tersebut pada 22 Januari 2024, namun pada 30 Januari dicabut oleh Firli.*
Laporan Ari Kurniansyah