Polri Temukan Minyak Goreng Palsu Bermerek Minyakita

Minyakita | Dok. Kementerian Perdagangan
Minyakita | Dok. Kementerian Perdagangan

FORUM KEADILAN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap adanya peredaran minyak goreng palsu bermerek Minyakita di beberapa lokasi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke tiga lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Ada yang isinya tidak sesuai dengan kemasan satu liter, kemudian ada juga yang menggunakan label Minyakita palsu. Semuanya sedang dalam proses,” ujar Listyo kepada wartawan di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri, Senin, 10/3/2025.

Namun, dirinya belum mengungkap secara rinci wilayah penyebaran produk minyak goreng palsu tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan secara resmi oleh Satuan Tugas (Satgas) terkait.

Pada kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandy Nugroho juga mengonfirmasi bahwa kasus ini tengah diproses dan menemukan adanya tiga modus operandi dalam praktik ilegal tersebut.

“Ada tiga tempat yang kami temukan, baik yang mengurangi isi kemasan, yang beroperasi tanpa izin, maupun yang menjual dengan harga tidak sesuai ketentuan. Semua dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah perusahaan yang terlibat, ia menyebut bahwa lembaganya masih melakukan pendalaman.

“Belum tahu perusahaannya berapa, tapi yang pasti ada tiga model, tiga modus operandi yang ditemukan. Nanti akan diekspos langsung oleh timnya,” kata Sandy.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan adanya aksi curang dalam mengurangi takaran minyak goreng Minyakita. Isi minyak goreng Minyakita yang tertulis dalam kemasan sebanyak 1 liter disunat menjadi 750 sampai 800 mililiter.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait