KPK Respons Kondisi Abdul Gani Kasuba, Kini Kritis di RSUD Ternate

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. | Ist
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. | Ist

FORUM KEADILAN – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat ini tengah dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoirie Ternate.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan responsnya terjkait kondisi Abdul Gani Kasuba tersebut.

Bacaan Lainnya

KPK mengatakan bahwa saat ini, Abdul Gani sudah berada dalam pengawasan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut lantaran kasasi dalam kasus suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan gratifikasi sedang berproses di MA.

“Yang bersangkutan (Abdul Gani) sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulisnya, Senin, 10/3/2025.

Tessa mengungkapkan bahwa Abdul Gani saat ini tengah menjalani kasus atas perkaranya. Kini, KPK sudah tidak lagi punya kewenangan atas Abdul Gani.

Menurut dia, pembantaran penahanan Abdul Gani dapat dilakukan apabila dalam kondisi tertentu, salah satunya sakit yang membutuhkan perawatan. KPK yakin bahwa rumah tahanan (rutan) yang menjadi tempat Abdul Gani telah melapor ke MA.

“Kalau situasi darurat, Rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran, Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan pembantaran. Jadi, sudah bukan kewenangan KPK lagi,” jelas Tessa.

Berdasarkan informasi, Abdul Gani sedang dalam kondisi kritis selama dua minggu karena adanya penumpukan cairan pada kepala hingga akhirnya menekan saraf otak.

Diketahui, Abdul Gani Kasuba divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut. Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$90 ribu.

Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-UNdang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Abdul Gani lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.*

Pos terkait