Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Sidang Kasus Impor Gula Dimulai, Tom Lembong Didampingi 26 Kuasa Hukum

Redaksi
Sidang Kasus Importasi Gula dengan terdakwa Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Kasus Importasi Gula dengan terdakwa Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang dugaan kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi dimulai.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Tom Lembong tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 6/3/2025 pukul 10.12 WIB didampingi 26 kuasa hukumnya. Selain itu, mantan Calon Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan juga tampak menghadiri sidang tersebut.

Adapun sidang perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh Hakim Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat sidang dimulai, Hakim Ketua Dennie Arsan menanyakan identitas Tom Lembong sebagai terdakwa. Setelahnya, ia menanyakan apakah terdakwa tengah menjalani penahanan.

“Saya sedang dalam tahanan, sejak tanggal 29 Oktober sampai dengan sekarang,” kata Tom.

Dirinya lantas menanyakan apakah Tom Lembong didampingi kuasa hukumnya untuk menghadapi sidang hari ini.

“Ya, didampingi 26 kuasa hukum,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada Tahun 2015-2016.

Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menyebut, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula sebesar Rp 578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para 9 tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.

Adapun kasus ini bermula ketika pemerintah menerbitkan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga di pasar.

Namun, kebijakan tersebut disalahgunakan dengan memberikan izin impor kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

Seharusnya, untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan stok, pemerintah hanya mengimpor GKP secara langsung melalui badan usaha yang ditunjuk dan mendistribusikannya melalui operasi pasar.*

Laporan Syahrul Baihaqi