Kejagung Bantah Keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam Kasus Korupsi Pertamina

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan sang kakak Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa tidak ada informasi dari penyidik yang menyebutkan bahwa Erick dan Boy terlibat seperti kabar yang beredar.
“Enggak ada informasi fakta soal itu,” tutur Harli kepada media lewat pesan singkat, Rabu, 5/3/2025.
Harli kemudian menanyakan dasar informasi yang beredar tentang tudingan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu. Sebab menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Ia pun menyayangkan adanya informasi tersebut di publik.
“Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu,” ujar dia.
Harli lantas menjelaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berdasarkan fakta hukum dan temuan alat-alat bukti.
Hingga kini, penyidik tidak menemukan hubungan Erick maupun Boy dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yaitu Riva Siahaan (RS) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Lalu, Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) sebagai VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International.
Kemudian, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisari PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Diketahui, Kerry Andrianto adalah anak dari ‘saudagar minyak’ Riza Chalid.
Tak lama, Kejagung menetapkan dua tersangka lain yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengatakan total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Sementara itu, kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.*