KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Potensi Kerugian Capai Rp11,7 Triliun

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka di kasus dugaan korupsi soal pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Adapun dua tersangka ialah Direktur LPEI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menyebut bahwa kasus ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,7 triliun.
“Dimana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini, berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” ucap Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin, 3/3/2025.
Adapun 2 orang tersangka ialah Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS) selaku Direktur LPEI. Sementara 3 tersangka lainnya merupakan debitur berinisial JM, NN dan SMD.
Ketiga debitur tersebut ialah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energi (PE) dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.
“Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dalam kasus yang terungkap baru melibatkan satu denitus yaitu PT PE. Ia menyebut bahwa terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan Debitur PT PE.
Ia menjalaskan, keduanya melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Namun, Direktur LPEI tidak mengontrol kebenaran penggunaan kredit.
“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa PT PE diduga memalsukan dokumen pesanan pembelian dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Setelahnya, PT PE selaku debitur melakukan window dressing terhadap laporan keuangan. Budi menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” katanya.*
Laporan Syahrul Baihaqi