Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Polri Estimasi Kerugian Negara di Kasus Penyelewengan BBM Ilegal di Kolaka Capai Rp105 M

Redaksi
Ilustrasi BBM Ilegal | Ist
Ilustrasi BBM Ilegal | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidum) Bareskrim Polri mengestimasi kerugian keuangan negara di kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kolaka, Sulawesi Tengah, mencapai Rp105 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut, terdapat perbandingan harga yang tinggi dari harga solar subsidi dan solar yang dijual kembali dengan harga industri di Kolaka.

“Kalau yang subsidi itu hanya Rp6.800, yang non-subsidi itu bisa pada hari itu kita cek Rp19.300. Jadi per liter itu selisihnya adalah Rp12.550,” kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Senin, 3/3/2025.

Ia mengasumsikan bahwa para pelaku bisa mendapatkan sebanyak 350 ribu liter BBM dalam kurun waktu sebulan, dengan estimasi keuntungan sebesar Rp4,3 miliar per bulan.

Selain itu, kata dia, dari pengakuan pelaku, setidaknya mereka telah beroperasi selama dua tahun lamanya.

“Kita berhitung lagi, kalau 1 bulannya Rp4.392.000.000, kalau 2 tahun ya lebih kurang Rp105.420.000.000 (miliar),” katanya.

Nunung menyebut bahwa dengan terungkapnya kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara berupa hilangnya subsidi BBM yang seharusnya tersalurkan di masyarakat.

Dalam kasus ini, ia menduga ada 4 pelaku yang turut terlibat, yaitu BK selaku pengelola lokasi gudang penimbunan dan A selaku pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng.

Selain itu, ia juga menduga ada keterlibatan T selaku penyedia armada atau pemilik truk tangki dan seorang oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga.

“Oknum pegawai PT PPN atau Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan ialah 1 unit truk tangki berwarna biru dengan ukuran 10.000 liter bertuliskan PT RPM dan truk bernopol DT 9161 UB bermuatan solar subsidi volume kurang lebih 8.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita 1 truk tangki biru berukuran 5.000 liter dari perusahaan yang sama, namun tak memiliki muatan BBM. Di sisi lain, polisi juga temukan 1 truk tangki biru dengan ukuran kurang 5.000 liter.

Polri juga menemukan 3 tandon berisi minyak solar subsidi yang berisi 3.000 liter dan 7 tandon kosong. Selain itu, terdapat pula 5 drum berisi solar berisi sekitar 600 liter, 1 mesin pompa dan selang untuk menyalurkan BBM.*

Laporan Syahrul Baihaqi