Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Terjerat Utang Pinjol, Pria di Tambora Nekat Jambret Kalung Emas Lansia

Redaksi
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami (tengah), saat memberikan keterangan kepada media di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat 28/2/2025 | Ist
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami (tengah), saat memberikan keterangan kepada media di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat 28/2/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang pemuda berinisial YL (36) nekat menjambret kalung emas milik seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial KH (50) di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Motif pelaku diduga karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 22/2/2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Motif pelaku adalah ekonomi karena terlilit utang,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 28/2/2025.

Kukuh menyebut, peristiwa itu bermula ketika korban pulang dari pasar dengan membawa barang belanjaan. Bahkan, pelaku sempat berkata ‘Sepi amat ya’ dengan nada keras, yang membuat korban terkejut.

“Ketika melewati jalan yang sepi, pelaku YL mendekati korban dengan berpura-pura memainkan ponsel, pelaku sempat berteriak dengan nada keras,” ujarnya.

Setelah itu, kata Kukuh, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai korban menggunakan tangan kirinya hingga kalung terlepas.

“Setelah berhasil merampas kalung tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Namun, korban yang sadar telah dijambret langsung berteriak ‘Jambret! Jambret!’, sehingga warga sekitar turut mengejar pelaku,” tuturnya.

Pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap warga, diamankan oleh pihak keamanan setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

“Warga akhirnya berhasil menangkap YL di Pos RW 8 Jembatan Lima,” singkatnya.

Atas perbuatannya, pelaku YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Lebih lanjut, Kukuh mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

“Jangan memakai perhiasan berlebihan yang bisa menarik perhatian pelaku kriminal. Selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah