Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Lakpesdam PBNU Desak Percepatan RUU Perampasan Aset: Korupsi Jumbo Harus Dituntaskan!

Redaksi
Konferensi Pers Lakpesdam PBNU di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 28/2/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Konferensi Pers Lakpesdam PBNU di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 28/2/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) mendesak pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Desakan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya kasus korupsi berskala besar yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

“Maraknya korupsi jumbo pada sektor strategis nasional telah mengakibatkan merosotnya kepercayaan publik kepada pemerintah dan parlemen, melemahkan perekonomian nasional, serta menurunkan kesejahteraan rakyat,” ujar Sekretaris Lakpesdam PBNU Ufi Ulfiah di Kantor Lakpesdam PBNU, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 28/2/2025.

Lakpesdam PBNU juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tata kelola negara serta penindakan hukum yang dinilai belum memberikan efek jera. Oleh karena itu, mereka mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan tahun 2025 sebagai tahun bersih-bersih sektor strategis nasional dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata pengurus Lakpesdam PBNU Ah Maftuchan.

Lebih lanjut, Lakpesdam PBNU menegaskan bahwa dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 5-7 Februari 2025, disepakati bahwa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi hal yang mendesak.

“Jika pembahasan antara pemerintah dengan parlemen macet, kami mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana,” tegas Ah Maftuchan.

Selain itu, Lakpesdam PBNU juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu serta memastikan transparansi dalam setiap langkah hukum yang diambil. Mereka mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak digunakan sebagai alat transaksi ekonomi-politik.*

Laporan Muhammad Reza