Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Kejati Jakarta Tahan Jaksa yang Gelapkan Uang Sitaan di Kasus Robot Trading Fahrenheit

Redaksi
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers, Kamis, 27/2/2025, malam. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers, Kamis, 27/2/2025, malam. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang melakukan penggelapan uang sitaan ribuan investor di kasus Robot Trading Fahrenheit.

Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya menyebut JPU AZ, bekerja sama dengan kuasa hukum para korban, yaitu BG dan OS. Kedua Kuasa Hukum tersebut memberikan Rp. 11,5 miliar kepada AZ.

“Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian Barang Bukti sebesar kurang lebih Rp.61,4 M, atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp.11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jakarta, Kamis, 27/2/2025.

Adapun AZ yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat hanya mengembalikan sebanyak Rp 38,2 miliar kepada para korban. Sedangkan Rp 23,2 miliar dibagikan kepada dirinya dan dua Kuasa Hukum Korban.

“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah menetapkan AZ dan BG sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan bahwa AZ tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara BG tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, Kuasa hukum inisial OS belum memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI dan meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan BG dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan Syahrul Baihaqi