Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Kejagung Ungkap Peluang Panggil Ahok dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Redaksi
Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok | Ist
Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, 26/2/2025.

Diketahui, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024.

Qohar menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini akan diperiksa oleh Kejagung.

“Siapa pun yang telibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun,” tegas dia.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara ini. Enam di antaranya adalah pegawai Pertamina, sedangkan tiga lainnya adalah pihak swasta.

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan juga Sani Dinar Saifuddin atau (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

Agus Purwono (AP) selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina Internasional dan Muhammad Kerry Andriantk Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapula Dimas Werhaspati (DW) selaku selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Terbaru, Kejagung juga menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne sebagai tersangka.

Total kerugian negara dalam perkara ini diketahui mencapai Rp193,7 triliun, dengan rician yaitu, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker mencapai Rp2,7 triliun.

Terdapat juga kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) mencapai Rp21 triliun.*