Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Usai Diperiksa KPK, Ketua PP: Saya Hadir Jelaskan Semua

Redaksi
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai diperiksa KPK, Rabu, 26/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai diperiksa KPK, Rabu, 26/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Kepada wartawan, dia mengaku telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.

“Saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik, saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26/2/2025.

Adapun Japto tiba di KPK sejak pukul 09.27 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.45 WIB. Ia diperiksa kurang lebih selama 7 jam oleh Penyidik KPK.

Ketika ditanyai apakah dirinya mengenal Rita Widyasari, ia justru meminta kepada awak media bertanya secara langsung ke Rita.

“Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya,” katanya singkat.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno dan politisi NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4/2 lalu.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita uang dengan nilai total Rp59,49 miliar dengan rincian, uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali dengan total Rp3,49 miliar dan di rumah Japto penyidik menyita uang senilai total Rp56 miliar.

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dari penggeledahan rumah Japto.

Beberapa mobil mewah yang disita di antaranya ialah Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Sebelumnya, Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dirinya menjabat bupati. Selain itu, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga melakukan praktik money laundering atau pencucian uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.*

Laporan Syahrul Baihaqi