Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Ditahan di Rutan KPK, Hasto Nyanyikan Lagu Wajib Nasional Bersama Warga Binaan

Redaksi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa masa tahanannya justru menjadi momentum untuk semakin menguatkan semangat kebangsaan.

Ia mengaku bersama dengan warga binaan merah putih lainnya selalu menyanyikan lagu-lagu kebangsaan untuk meningkatkan semangat nasionalisme.

“Ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26//2025.

Ia mengaku mendapatkan penerimaan yang baik dari para tahanan lain, bahkan saat ditempatkan dalam isolasi, ia tetap mendapat dukungan, baik secara moral maupun dalam bentuk bantuan kecil seperti kopi dan teh.

“Kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang ‘Satyam Eva Jayate’ bahwa kebenaran akan menang,” katanya.

Lebih dari sekadar bertahan, Hasto melihat tahanan sebagai ruang untuk terus menyebarkan semangat nasionalisme. Ia mengajak sesama tahanan untuk berolahraga sembari menyanyikan lagu-lagu wajib nasional.

“Ketika pertama lihat teman-teman olahraga saya kurang semangat, maka kemudian saya ajarkan untuk berolahraga sambil menyanyikan lagu-lagu wajib, seperti lagu Maju Tak Gentar dan Garuda Pancasila. Semua lagu wajib kami nyanyikan bersama-sama” katanya.

“Setiap pagi, kami menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna. Ini bukan sekadar lagu, tapi simbol perjuangan kita untuk keadilan sejati berdasarkan Pancasila dan nilai kemanusiaan,” tambahnya.

Adapun Hasto tengah dalam penahanan KPK selama 20 hari ke depan dimulai sejak tanggal 20 Februai hingga tanggal 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Sebelumnya, lembaga antirasuah resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20/2 dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Pada gugatan praperadilan pertama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), majelis hakim tidak menerima gugatannya. Ia kini tengah mengajukan kembali dua gugatan berbeda ke PN Jaksel yang baru akan dimulai pada 3 Maret 2025.*

Laporan Syahrul Baihaqi