FORUM KEADILAN – Publik menunggu dokumen rahasia yang dititipkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie di Rusia untuk dibuka.
Hal ini lantaran Hasto sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20/2/2025 dalam kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Connie sempat mengungkapkan bahwa ia akan membongkar semua skandal apabila Hasto ditahan.
Ia pun muncul dan menjelaskan terkait dokumen skandal tersebut. Connie yang mengaku kini sedang berada di Rusia mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak bisa disebarluaskan.
Di sana, ia hanya menyimpan dokumen tersebut dan tidak boleh menyebarkannya walaupun Hasto sudah ditahan oleh KPK.
“Banyak sekali yang menyebut saya menyimpan dokumen dari Pak Hasto Kristiyanto. Yang Anda sebutkan terkait FPI-lah, itulah. Saya cuma dititipkan menandatangani notaris. Saya cuma dititipkan. Tidak boleh menyebarkan atau memindahtangankan,” ungkap Connie dikutip dari video yang disebarkan oleh akun Ferry Koto di X pada Minggu, 23/2/2025.
Padahal, PDI Perjuangan sempat mengancam akan menyebarkan video skandal petinggi negara pada akhir Desember 2024 lalu. Ancaman ini dilakukan karena mereka mengaku sudah menjadi korban kriminalisasi. Terlebih lagi, saat ini Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDI Perjuangan sudah ditahan KPK.
Sebelumnya, pada Jumat, 27/12/2024, juru bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengungkap soal adanya dokumen dan video skandal pejabat tersebut. Kala itu, ia menyebut bahwa Hasto yang akan membongkar isi dari dokumen dan video tersebut.
Menurut Guntur, hal ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi yang dilakukan padanya, bukanlah serangan balik. Ia pun meyakini keakuratan informasi dan video yang disampaikan oleh Hasto tersebut.
Hal ini mengingat Hasto punya pengalaman berada di lingkaran kekuasaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Guntur mengklaim skandal yang dipegang Hasto akan lebih mengejutkan jika dibandingkan dengan kasus ‘Watergate’ di Amerika Serikat (AS).
“Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas dia.
Guntur juga sempat mengatakan bahwa Hasto sudah menitipkan dokumen dan video skandal pejabat negara tersebut kepada Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie. Kini, dokumen tersebut berada di Rusia, tempat di mana Connie tengah bertugas sebagai Guru Besar di Saint Petersburg State University.
Connie sendiri mengakui bahwa sejumlah dokumen dengan berbagai bentuk diduga berisi informasi terkait dugaan skandal sejumlah pejabat Indonesia. Ia pun membenarkan adanya dokumen tersebut dan meminta agar memeriksa Instagram pribadinya, karena dirinyalah sumber informasinya.
Langkah tersebut, kata Connie, diambil sebagai langkah pengamanan agar dokumen tersebut tidak dihilanglan. Menurut dia, dokumen-dokumen tersebut dititipkan saat dirinya pulang ke Jakarta. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut ia bawa kembali ke Rusia.
KPK sendiri pernah meminta agar Hasto melaporkan dokumen-dokumen tersebut kepada pihaknya. Walaupun begitu, KPK tidak akan langsung menghakimi seseorang yang melakukan tindak pidana.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 9/1/2025 tegas mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah saat menangani setiap perkara. Maka, Asep mengimbau kepada Hasto dan pihaknya untuk membawa dokumen-dokumen tersebut ke KPK sebagai bukti kasus korupsi para petinggi negara.
Ia mengaku mengetahui lewat media bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah dititipkan kepada Connie dan dibawa ke Rusia.
Asep menegaskan kembali, lebih baik, jika dokumen tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani, maka dokumen tersebut dibawa saja ke KPK untuk segera diproses.
Selain itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga sudah meminta kepada pihak Hasto untuk melaporkan dokumen-dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini lantaran, sebagai lembaga antirasuah, KPK berharap siapa pun yang mempunyai informasi terkait dugaan korupsi bisa segera melapor.
Oleh sebab itu, Tessa menyarankan supaya Hasto melaporkan dokumen tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.
Tessa pun memastikan, APH akan menindaklanjuti laporan Hasto tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.*