Guru Besar UB Kritik Wacana Revisi UU Kejaksaan

FORUM KEADILAN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Ali Syafaat mengkritik wacana revisi Undang-Undang Kejaksaan. Menurutnya, tidak ada alasan mendesak yang membuat Revisi Undang-undang (RUU) Kejaksaan menjadi diperlukan.
“Perubahan terhadap UU Kejaksaan belum memiliki urgensi. Begitupula RUU Polri dan RUU TNI. Jika ada penambahan kewenangan pasti akan ada konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22/2/2025.
Ali menegaskan bahwa apabila penambahan kewenangan dilakukan, maka hal tersebut akan menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan baru.
Di sisi lain, ia menyebut bahwa yang seharusnya menjadi prioritas saat ini ialah penguatan lembaga pengawasan penegak hukum.
“Perubahan terhadap UU ini yang disebut sebagai autocratic legalisme, berbahaya bagi demokrasi dan HAM juga negara hukum,” katanya.
Apabila revisi tersebut dipaksakan, kata dia, hal tersebut dapat mengganggu dan mengancam kebebasan sipil.
“Kalau terus dipaksakan, jutsru kita jadi curiga ada apa ini terus di paksakan, apa ada kepentingan kekuasaan,” tuturnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi