Kuasa Hukum Dedy-Dayat Ungkap Bukti Dugaan Kecurangan Pilkada Bungo di Sidang MK

FORUM KEADILAN – Gugatan hasil Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1 H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir.
Usai sidang pembuktian lanjutan pada Senin 17 Februari 2025, tim kuasa hukum Dedy-Dayat fokus menunggu hasil musyawarah majelis hakim konstitusi yang akan diputuskan Senin, 24 Februari 2025.
“Kami masih menunggu keputusan MK terkait gugatan kami terhadap sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten Bungo yang sudah nyata disaksikan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Bungo,” ujar kuasa hukum Dedy-Dayat, Dhimas Pradana, Minggu, 23/2/2025.
Dia menyatakan, dalam persidangan pembuktian pertama 14 Februari 2025, hakim telah melakukan musyawarah untuk meyakinkan diri mengambil tindakan pada perkara nomor 173/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Hasil musyawarah mengharuskan adanya pembuktian lanjutan di mana termohon diperintahkan menghadirkan kotak suara di 5 TPS yakni TPS 6 Cadika, TPS 1 Bedaro, Tps 2 Bedaro, TPS 1 Rantau Tipu, Tps 1 Rantau Ikil untuk menjaga kemurnian kotak suara.
“Ternyata di 5 TPS tersebut masing-masing memiliki beberapa pelanggaran yang disajikan pemohon dalam dalil-dalil permohonan termasuk narapidana yang menggunakan hak suara di TPS kediamannya,” ujar Dhimas.
Dhimas juga menambahkan dalam sidang lanjutan 17 Februari 2025, terdapat fakta mengejutkan di mana termohon tidak dapat menjaga kemurnian kotak suara TPS 6 Cadika. Sebab pada saat dihadirkan di MK, kotak suara tersebut tidak bersegel. Kesalahan tersebut diakui pemohon dengan membuat berita acara.
“Bahwa setelah kami telisik lebih dalam kami mendapatkan fakta kejadian yang sebenarnya bahwa saat Kotak Suara TPS 6 Cadika hendak dibawa ke MK, diketahui kondisinya dalam keadaan tidak tersegel,” ujarnya.
Kemudian atas kondisi tersebut, pada hari Sabtu, 15 Februari 2025, PPK Rimbo Tengah diminta oleh KPU Bungo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024 yang isinya menyatakan kotak suara tersebut sudah tidak tersegel.
Dhimas menyatakan ketika pemohon mengkonfirmasi langsung pada dua anggota PPK Rimbo Tengah yakni Rizkia Dwi Oktadini dan M Rudy Harianto, ternyata atas nama Rizkia Dwi Oktadimi tidak menanda tangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024 tersebut.
Sedangkan M Rudy Harianto membubuhkan tanda tangan, akan tetapi memberi pernyataan bahwa kotak suara tersebut dalam keadaan tersegel ketika disimpan di gudang KPU.
Kata Dhimas, ada perbedaan tarikan tanda tangan dalam dokumen Berita Acara PPK Rimbo Tengah dengan dokumen Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2025 dan dalam fotokopi KTP Elektronik.
Perbandingan terikan tanda tangan Rizkia yang terdapat dalam dokumen Berita Acara PPK Rimbo Tengah dengan dokumen Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2025, terdapat perbedaan yang jelas dan nyata.
“Atas tindakan tersebut, kami meyakini bahwa guna kepentingan menutupi kecurangannya, Termohon telah berupaya merusak segel untuk merubah originalitas isi Kotak Suara TPS 6 Cadika tersebut, sehingga pada saat dibuka di persidangan MK sudah tidak lagi original,” tambahnya.
Menurut Dhimas, ketika di buka dan dicocokan dengan video pencoblosan eksamplar 50 lembar surat suara pada gambar paslon 2, ternyata ada 11 surat suara identik dicoblos di tempat yang sama dengan video viral.*