Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Dalam Kasus Korupsi Jual Beli Antam Diperberat Jadi 16 Tahun

Vonis Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Budi Said pidana 15 tahun penjara.
Menurut Hakim, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
Budi Said dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.
Nilai tersebut berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau paling sedikit setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Uang pengganti itu dengan memperhitungkan dana provinsi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636,00 atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.
“Dalam dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” sambungnya.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Budi Said dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara Nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu telah diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis tingkat banding, Herri Swantoro dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Fajar Sonny Sukomono.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20/2/2025. Vonis tersebut seperti yang diinginkan tim Jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya diketahui, pada akhir Desember 2024, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar) subsider delapan tahun penjara.
Kemudian, Budi Said mengajukan banding atas vonis tersebut.*