Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam Terkait Korupsi Emas

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam Tbk dan empat orang lainnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas emas, Rabu, 18/9/2024.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut kasus yang diduga merugikan negara.
Jampidsus Febrie Ardiansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan emas dari 2010 hingga 2022.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” kata Febrie Ardiansyah, Rabu.
Saksi yang diperiksa termasuk MRT, Manager Marketing PT Antam; AK, mantan Marketing Manager; BW, Mantan Direktur Utama PT Antam; dan HK, Vice President Risk Management PT Antam.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa atas tersangka HN dan kawan-kawannya,” terang Febrie.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.*
Laporan Reynaldi Adi Surya