FORUM KEADILAN – Izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa ini adalah bagian dari serangkaian tindakan pengawasan oleh OJK. Ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” tulis OJK dalam sebuah keterangan, dikutip pada Jumat, 21/2/2025.
Salain mencabut izin, OJK juga meminta supaya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga diwajibkan untuk melakukan beberapa hal.
Pertama, menghentikan semua kegiatan usaha di kantor pusat maupun di luar kantor pusat. Kedua, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Ketiga, menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha. Rapat umum ini dilakukan untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuiditas. Keempat, melakukan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuidasi merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
OJK lalu meminta kepada pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan tim likuidasi, serta dilarang menghambat proses likuidasi oleh tim likuidasi.*