FORUM KEADILAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah kepada bank-bank untuk memblokir rekening-rekening yang memiliki keterkaitan dengan praktik judi online. Keputusan ini diambil setelah menerima permintaan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
OJK dengan tegas menyatakan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan dan telah memerintahkan kepada perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Dalam pernyataannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyambut baik upaya kerja sama antar-lembaga seperti ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama ini dalam membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian dalam keterangannya, Minggu, 25/9/2023.
Sebelumnya, OJK telah menerima surat resmi dari Kementerian Kominfo yang meminta pemblokiran sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Dian mengungkapkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memberikan instruksi kepada bank-bank untuk melaksanakan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terlibat dalam praktik judi online.
OJK merujuk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk memerintahkan bank-bank melakukan pemblokiran terhadap rekening tertentu dalam rangka tugas pengawasannya.
Untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) pada tanggal 14 Juni 2023. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Ini adalah langkah yang diambil untuk memperkuat penerapan tata kelola dalam industri perbankan.
Dian menekankan, tata kelola adalah hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai-nilai, etika, prinsip, serta menjunjung tinggi integritas.
Dian juga menegaskan bahwa kerja sama antara OJK, Kominfo, dan lembaga lainnya akan terus ditingkatkan dalam upaya mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal. Salah satu langkahnya ialah melakukan pemeriksaan terhadap rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, dan memberikan perintah melakukan pemblokiran.*