Dagang Konten Porno Anak, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Karawang

(Tengah) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 21/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
(Tengah) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 21/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah 13.336 konten melalui aplikasi media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, konten pornografi tersebut berupa foto dan video asusila yang diperankan sorang anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jumat, 31/1 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 21/2/2025.

Ade Ary menyebutkan, CSH menyebarluaskan konten pornografi anak ini dengan cara diperjualbelikan melalui akun medos Telegram dengan menyediakan delapan akun grup (group channel) untuk mendistribusikan konten pornografi anak tersebut.

“Apabila ada yang mau bergabung ke dalam ‘channel’ Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku,” ujarnya.

Ade Ary menjelaskan, para member yang sudah membayar, kemudian dikirimkan tautan (link) oleh pelaku agar dapat menonton konten video pornografi yang berada di dalam akun grup Telegram milik pelaku.

“Pelaku menjual belikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau pornografi dari bulan Juli 2024 sampai Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun,” ucapnya.

Dalam aksinya, pelaku meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp80 juta dari hasil penjulan konten pornografi anak. Ade Ary mengungkapkan, pelaku beralasan menjual konten tersebut, guna memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” katanya.

Pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dilapis dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait