Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK Usai Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Redaksi
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita | Instagram @mbakitasmg
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita | Instagram @mbakitasmg
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19/2/2025.

Mbak Ita dan sang suami diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Sedangkan Alwin tiba pukul 09.32 WIB. Keduanya tak banyak memberikan pernyataan saat tiba.

“Mohon doanya saja ya,” ujar Ita.

“Ya sesuai hukum saja,” tutur Alwin.

Sebelumnya, KPK sudah mengingatkan terkait ancaman pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh KPK usai Mbak Ita dan Alwin mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu.

Diketahui, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar yang terungkap pada sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 14/1.

Selain Ita dan Alwin, KPK juga melakukan proses hukum pada dua tersangka lain yang kini telah ditahan, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.*